Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat soal Isu Dana Minyak Goreng untuk Penundaan Pemilu: Jika Benar, Ini Kejahatan Luar Biasa

Partai Demokrat meminta aparat hukum, untuk merespons dugaan soal dana minyak goreng untuk membiayai operasi politik politik penundaan Pemilu.

Penulis: Reza Deni
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Demokrat soal Isu Dana Minyak Goreng untuk Penundaan Pemilu: Jika Benar, Ini Kejahatan Luar Biasa
Istimewa
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat meminta aparat hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk merespons dugaan soal dana minyak goreng untuk membiayai operasi politik penundaan Pemilu.

Menurut Kamhar Lakumani selaku Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, jika hal tersebut benar adanya, maka ini patut dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

"Rakyat dibuat sengsara berbulan-bulan kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng. Terjadi antrean panjang setiap harinya di berbagai daerah, bahkan sampai terjadi korban jiwa," kata Kamhar dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (25/4/2022).

Dia menambahkan, tak hanya secara hukum, mekanisme politik juga mesti ditempuh di parlemen.

"Jika kemudian ini benar adanya, sama halnya menjajah dan merampok rakyat bangsa sendiri membiayai makar konstitusi untuk kepentingan pelanggengan kekuasaan," ujar dia.

Baca juga: Legislator Demokrat: Larangan Ekspor CPO-Minyak Goreng Bentuk Tindakan Tegas Presiden

Baca juga: Warga Cakung Gelar Doa Bersama: Semoga Harga Minyak Goreng Stabil

Kamhar mengatakan bahwa seperti inilah watak dan cara bekerja penjajah di masa lalu yakni dengan cara mengeksploitasi rakyat untuk kepentingan ekonomi dan kekuasaan penguasa.

BERITA TERKAIT

"Sekali lagi jika benar adanya, maka penguasa saat ini patut disematkan sebagai penguasa lalim yang tak berperikemanusiaan dan perikeadilan," kata dia.

Menurutnya, ini bisa menjadi sistem penjelas mengapa kebijakan terkait minyak goreng ini tak berjalan efektif.

Semestinya, kata dia, kebijakan domestic market obligation (DMO) dan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa menjamin ketersediaan minyak goreng dalam jumlah yang memadai dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

"Kita adalah negara penghasil CPO dan minyak goreng berbahan baku sawit terbesar di dunia dengan kebutuhan nasional hanya 30% dari total produksi, 70% untuk ekspor. Tak masuk akal jika terjadi kelangkaan dan kemahalan di dalam negeri," katanya.

"Bayangkan saja, beras yang masih impor ratusan ribu hingga jutaan ton per tahun, tak terjadi seperti ini. Malah minyak goreng sawit kita sebagai penghasil terbesar di dunia, ini terjadi.  Ini karena disusupi penumpang gelap yang ingin melanggengkan kekuasaan," pungkasnya

Baca juga: Ombudsman RI: Sinyal Krisis Stok Minyak Sawit RI Sudah Nampak Sejak Tahun 2019

Baca juga: Larangan Ekspor Sawit dan Minyak Goreng akan Membuat Stok di Pasaran Melimpah dan Harga Terjangkau

Adapun informasi dugaan tersebut dikatakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu.

Masinton mengungkapkan memiliki informasi adanya dugaan urun dana (fundraising) untuk membiayai wacana penundaan pemilu 2024 dari kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas