Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Idul Fitri, MUI Imbau Masyarakat Muslim Segera Tunaikan Zakat 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat khususnya kaum muslim untuk dapat menunaikan zakat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jelang Idul Fitri, MUI Imbau Masyarakat Muslim Segera Tunaikan Zakat 
Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan saat ditemui awak media di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat khususnya kaum muslim untuk dapat menunaikan zakat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, dalam pemanfaatannya membayar zakat dapat memberikan dampak positif bagi yang menunaikan.

"Ajakan berzakat kita himbau kepada masyarakat terutama kepada Ambiya para muslimin bahwa orang yang membayar zakat itu, semakin tinggi zakatnya maka akan semakin sehat perusahaannya," kata Amirsyah saat ditemui awak media di Kantor MUI Pusat, Selasa (26/4/2022).

Amirsyah menyatakan pemberian zakat yang dilakukan oleh muzakki --pemberi zakat-- dapat mencerminkan sebagaimana kehidupannya.

Bahkan kata dia, jika sebuah perusahaan turut membayar zakat untuk golongan yang membutuhkan, maka akan membuktikan kalau perusahaan tersebut tidak memiliki masalah.

"Kalau dia mengulurkan zakat yang besar itu berarti membuktikan perusahannya sehat," ucap Amirsyah.

Sebagai informasi, pada bulan Ramadan tahun ini, MUI menjalani kolaborasi kebajikan zakat dengan korporasi perbankan yakni Bank Mega Syariah.

Baca juga: Syarat Wajib Zakat Fitrah, Waktu Pelaksanaan, Cara Membayar Zakat dan Bacaan Niat

Berita Rekomendasi

Adapun dalam kolaborasi bertajuk 'Gerakan Cinta Zakat Untuk Umat dan Bangsa Bermartabat' tersebut, MUI menerima Zakat dari Bank Mega Syariah sebesar Rp 750 juta.

Nantinya uang zakat yang diterima itu kata Amirsyah akan digunakan untuk keperluan internal MUI sekaligus menyalurkannya ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) MUI.

"Iya untuk program-program MUI seperti program dakwah tidak lepas dari 8 asnaf itu, termasuk bidang pendidikan, dakwah termasuk dalam pemberdayaan ekonomi umat karena kita tahu bahwa zakat ini harus produktif orang yang selama ini sebagai mustahiq sekarang dia harus menjadi orang yang pembayar zakat," tukas Amirsyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas