Menkumham Sebut Kekayaan Intelektual Upaya untuk Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, di Gedung Kemenkumham, Selasa (26/4/2022).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
"Kami berharap agar setidaknya 20 persen dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat mendaftarkan perlindungan atas kekayaan intelektualnya," kata Yasonna dalam acara Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ke 22 di Graha Pengayoman Kemenkumham, Selasa (26/4/2022).
Menteri dari Fraksi PDIP itu lantas menyebutkan pentingnya mendaftarkan perlindungan atas kekayaan intelektual, di mana salah satunya dapat mendongkrak angka pemulihan ekonomi secara nasional.
Salah satu contohnya disebutkan Yasonna yakni terkait dengan sumbangsih atas royalti pemusik atau pencipta lagu selama 2020 - semester I 2021.
Di mana dalam periode tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada pemegang hak musik atau lagu yang karyanya digunakan secara komersil.
"Kekayaan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga kebanggan dan merek nasional Indonesia," ucap Yasonna.
Atas hal itu Yasonna berharap peningkatan permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia dapat menjadi perhatian bersama dalam hal ini melibatkan sinergi pusat dengan kolaborasi antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan.
Hal itu didasari karena menurut dia, Kekayaan Intelektual merupakan potensi besar di Indonesia jika dapat dimanfaatkan dengan maksimal.
"Kekayaan Intelektual menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan sistem kekayaan intelektual untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebagai bagian penting dalam pembangunan nasional Indonesia," tukas Yasonna.