Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjuangan Ni Luh Widiani Mencari Keadilan, Kompolnas Sarankan Lapor ke Propam

Ni Luh Widiani kini berupaya mencari keadilan. Perempuan asal Buleleng, Bali itu, diduga jadi korban kriminalisasi oleh oknum penegak hukum.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perjuangan Ni Luh Widiani Mencari Keadilan, Kompolnas Sarankan Lapor ke Propam
Istimewa
Ni Luh Widiani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ni Luh Widiani kini berupaya mencari keadilan.

Perempuan asal Buleleng, Bali itu, diduga jadi korban kriminalisasi oleh oknum penegak hukum.

Sepeninggal almarhum suaminya Eddy Susila Suryadi, Widiani praktis kini sendirian memperjuangkan haknya.

Kuasa Hukum Widiani, Agus Widjajanto, menceritakan kronologis kasus yang menimpa kliennya.

Cerita  bermula menjelang hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan, Denpasar, pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Entah kenapa, menurut dia, Widiani kembali diadili dengan laporan polisi yang sama.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Widiani pidana penjara 4,5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

“Kami berharap Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri memperhatikan kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ni Luh Widiani. Satu laporan polisi enggak mungkin bisa diterapkan untuk dua objek yang berbeda,” kata Agus Widjajanto dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Agus menjelaskan kronologis permasalahannya.

Awalnya, Widiani dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020 atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Widiani diputus bersalah dengan pidana penjara selama 14 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 3 Mei 2021, mengabulkan gugatan penggugat, yakni keluarga almarhum Eddy.

Akta perkawinan Widiani dan Eddy, termasuk akta kelahiran Jovanka -anak Widiani dan Eddy- yang terbit pada 5 Februari 2015, dinyatakan batal demi hukum, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Kemudian, Widiani melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali menguatkan putusan PN Denpasar. Namun, hakim tingkat kasasi menganulir dua putusan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas