Sosok Muannas Alaidid, Dilaporkan Sekjen PAN atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Advokat Muannas Alaidin dilaporkan Sekjen PAN, Edy Soeparno, atas dugaan pencemaran nama baik. Ini sosoknya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Sekjen PAN Laporkan Muannas Alaidid
Sekjen PAN, Eddy Soeparno, melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Muannas juga dipersangkakan atas dugaan pemberian keterangan palsu perihal kuasa yang diterima sebagai pengacara Ade Armando.
Laporan Eddy diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Eddy menyebut bahwa laporan yang dibuatnya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Muannas Alaidid.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Dalam laporannya ini, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Konsolidasi di Jabar, Sekjen Gerindra Tegaskan Prabowo Maju Pilpres 2024
Baca juga: Sekjen PDIP: Bagi Bung Karno, Perempuan Adalah Ibu Ilmu Pengetahuan
Lalu, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP, dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.
Eddy menjelaskan bahwa dalam cuitannya itu merupakan pendapatnya sebagai warga negara soal penegakan hukum.
"Itu pendapat saya sebagai warga negara terkait penegakan hukum. Lalu, saya malah dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," beber Eddy.
Muannas diduga memberikan keterangan palsu terkait kuasa sebagai pengacara Ade Armando
Hal senada juga dikatakan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay.
Saleh menjelaskan bahwa Eddy juga menjerat dengan persangkaan pasal pemberi keterangan palsu terhadap Muannas.
Pasal ini dikenakan terhadap Muannas terkait somasi yang diajukan kepada Eddy Soeparno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.