Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Ma'ruf Amin Tekankan 3 Hal agar Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Maksimal

Tiga hal yang perlu menjadi perhatian dan diupayakan bersama agar Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dapat berjalan dengan maksimal.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wapres Ma'ruf Amin Tekankan 3 Hal agar Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Maksimal
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kementerian ATR BPN
Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin saat secara simbolik menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah perwakilan nazir di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Senin (25/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin menekankan tiga hal yang perlu menjadi perhatian dan diupayakan bersama agar Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dapat berjalan dengan maksimal ke depannya. 

Pertama, kata dia, perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan, persyaratan, dan tahapan sertifikasi tanah wakaf.

Pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi, kata dia, harus dimiliki oleh petugas di Kantor Urusan Agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf, serta petugas di Kantor-Kantor Pertanahan sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota.

Baca juga: Legislator PDIP Pertanyakan Langkah Menko Ekonomi Atasi Masalah Pasca Larangan Ekspor Minyak Goreng

Hal tersebut disampaikannya usai secara simbolik menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah perwakilan nazir di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Senin (25/4/2022).

"Terkait hal ini, saya harap Buku Saku Sertifikasi Tanah Wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan," kata Ma'ruf.

Kedua, kata dia, perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para nazir.

Sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah, kata dia, perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Baca juga: Wapres Disarankan Segera Mobilisir Tim Koordinasi Pembangunan Kesejahteraan Papua

Baca juga: TNI AL Gelar Upacara Pemakaman Militer bagi Praka Mar Dwi Miftahul Achyar yang Gugur di Papua

Berita Rekomendasi

Ketiga, lanjut dia, perlunya pengembangan basis data aset wakaf digital dalam sebuah platform yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan, yang antara lain berisi laporan inventarisasi aset wakaf, mobilisasi, pengembangan, hingga penyaluran manfaat kepada mauquf ‘alaih.

"Ke depan, platform tersebut diharapkan dapat juga digunakan untuk menginventarisasi aset wakaf selain tanah, seperti uang, dan surat berharga, hingga layanan pendaftaran dan pelaporan nazir," kata Ma'ruf.

Dengan demikian, lanjut dia, diharapkan dapat tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel dapat diwujudkan.

Hal tersebut, kata dia, di antaranya karena potensi wakaf ini besar sekali. 

"Karena itu sudah menjadi tekad pemerintah. Bahkan untuk wakaf uang sudah diluncurkan gerakan nasional wakaf tunai," kata Ma'ruf.

Baca juga: Dapat Kuota 100.051 Jemaah, Wapres Maruf Amin: Antrian Haji Indonesia Makin Panjang

Ma'ruf mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkret dalam menjaga legalitas dan memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan negara.

Oleh karena itu, ia juga mengapresiasi seluruh pihak terutama utamanya Badan Wakaf Indonesia, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama yang telah bergerak sinergis dalam Gerakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas