Bupati Bogor Ade Yasin di-OTT KPK Susul Sang Kakak Rachmat Yasin Telah Lebih Dulu Divonis Bersalah
(KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin serta sejumlah pihak lainnya karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin serta sejumlah pihak lainnya karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap.
Ade mengikuti jejak sang kakak yang juga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang turut terjerat kasus korupsi.
Perlu diketahui, dalam penangkapan Ade Yasin dan pihak-pihak terkait lainnya kali ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa uang.
"Telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kab Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Adapun KPK sebelumnya juga menjerat Rachmat Yasin.
Diketahui, pada November 2014, Rachmat divonis bersalah dan dihukum 5 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp300 juta atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.
Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Batal Bertemu Pihak Kedutaan Hungaria di Puncak
Dalam perkara tersebut, dia terbukti menerima suap sekitar Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.
Rachmat kemudian bebas dari tahanan pada pertengahan 2019 lalu.
Hanya saja, KPK kembali menjeratnya atas dua kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, dia diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat selaku Bupati Bogor saat itu.
Selain itu, uang tersebut juga diduga dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Dalam kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Atas dua perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 22 Maret 2021.
KPK selanjutnya telah mengeksekusi Rachmat Yasin Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (7/4/2021).