DAFTAR Wilayah yang Tak Bisa Akses Siaran TV Analog, Tahap Pertama 30 April 2022
Berikut ini daftar wilayah yang tak bisa lagi mengakses siaran TV analog. Tahap pertama akan dimulai pada 30 April 2022.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Mulai tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) bakal menghentikan siaran TV analog.
Penghentian siaran TV analog ini akan dilakukan Kominfo secara bertahap.
Tahap pertama, Kominfo akan menghentikan siaran TV analog pada 30 April 2022.
Sedangkan pada tahap kedua bakal dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap tiga paling lambat pada 2 November 2022.
Baca juga: Cara Memasang STB ke TV Analog, Simak Daftar Daerah Penghentian Siaran TV Analog Tahap Pertama
Baca juga: Segera Beralih ke Siaran TV Digital, Siaran TV Analog Dihentikan Bertahap Mulai 30 April 2022
Dikutip dari laman resmi Kominfo, berikut daftar wilayah yang bakal tak bisa lagi mengakses siaran TV analog:
Aceh
- Kabupaten Aceh Besar
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Bireuen
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Aceh Utara
- Kota Lhokseumawe
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.