Kementerian Hukum dan HAM Sudah Sahkan PDSI, Organisasi Dokter Bentukan Stafsus Terawan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mengesahkan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
1. Mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.
2. Meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota.
3. Mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.
Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.
Saat dikonfirmasi Jajang menegaskan, pendirian PDSI tidak memiliki hubungan dengan polemik pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Tidak ada hubungannya [dengan polemik Terawan]. Pendirian PDSI atas dasar pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat," katanya kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Siap Terima Terawan Jadi Anggotanya
Untuk diketahui, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto SpB MARS merupakan
Staf Khusus eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Selain itu, Jajang juga menjadi anggota uji klinis vaksin Merah Putih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.