Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Hukum dan HAM Sudah Sahkan PDSI, Organisasi Dokter Bentukan Stafsus Terawan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah mengesahkan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kementerian Hukum dan HAM Sudah Sahkan PDSI, Organisasi Dokter Bentukan Stafsus Terawan
ist/KompasTV
Deklarasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) 

1. Mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.

2. Meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota.

3. Mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.

Dengan demikian, PDSI berdiri atas cita-cita luhur para pendahulu di bidang ilmu kedokteran dengan mengutamakan nilai-nilai kebangsaan, kekeluargaan, sopan-santun, dan senantiasa mengantisipasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.

Saat dikonfirmasi Jajang menegaskan, pendirian PDSI tidak memiliki hubungan dengan polemik pemecatan Dokter Terawan  dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Tidak ada  hubungannya [dengan polemik Terawan]. Pendirian PDSI atas dasar pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat," katanya kepada Tribunnews.com.

Baca juga: Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Siap Terima Terawan Jadi Anggotanya

Untuk diketahui, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto SpB MARS merupakan
Staf Khusus eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Jajang juga menjadi anggota uji klinis vaksin Merah Putih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas