Komisi Pengawas Peradi Eksekusi Putusan Hukuman Skorsing Tiga Bulan Hotman Paris
Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menskors Hotman Paris Hutapea selama 3 bulan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas (Komwas) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mengekseksi putusan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi terhadap Hotman Paris Hutapea, yakni skorsing selama 3 bulan dari profesi advokat.
“Dia sedang dieksekusi oleh Komwas. Ada putusan Dewan Kehormatan Pusat tanggal 12 April 2022, sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, sudah dieksekusi Komwas,” kata Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono dalam konferensi pers di Kantor Peradi, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Dwiyanto menjelaskan, pemberhentian sementara selama 3 bulan tesebut karena DKP menyatakan Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Avdokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.
Atas putusan DKP Peradi Nomor:19/DKP/PERADI/I/2022, tanggal 12 Apirl 2022 tersebut, lanjut Dwiyanto, Hotman Paris Hutapea dilarang untuk menjalankan profesi advokat di luar maupun di dalam pengadilan selama pemberhentian sementara tersebut.
“Terhitung 20 April 2022 di saat itulah maka kepada saudara Hotman Paris Hutapea tidak boleh berpraktik di dalam maupun di luar pengadilan,” tuturnya.
Baca juga: Jika Hotman Paris Minta Maaf, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat: Somasi Dicabut
Untuk eksekusi putusan DKP itu, Komwas Peradi selaku organ pelaksana eksekusi telah memberikan salinan putusan perkara kepada Hotman Paris Hutapea selaku terbanding atau teradu dan Hotman Sitompul selaku pembading atau pengadu dalam perkara ini.
Kemudian, Komwas juga menyampaikan kepada Mahkmah Agung (MA) bahwa Hotman Paris Hutapea diberhentikan sementara dari profesi advokat selama 3 bulan, yakni terhitung mulai 20 April sampai dengan 20 Juli 2022.
Selain itu, Komwas juga menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 20 April 2022 dan 5 Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta pada tanggal 25 April 2022.
Dwiyanto menyebutkan, jika ada pihak lawan mendapati Hotman Paris masih berpraktik sebagai advokat di pengadilan dalam masa hukuman 3 bulan tersebut maka berhak untuk menyatakan keberatan atas hal tersebut.
“Majelis hakim juga wajib untuk menghentikan praktiknya (Hotman Paris) apabila tetap berpraktik di masa 3 bulan itu tadi,” katanya.
Dwiyanto juga mengingatkan kepada pihak yang menggunakan jasa Hotman Paris selama dalam masa hukuman tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum karena pekerjaan itu dilakukan oleh sesorang yang sedang tidak berstatus sebagai advokat. Ini merupakan dampak dari Hotman Paris Hutpea dihukum pemberhentian sementara selama 3 bulan.
“Kalau setelah tiga bulan, persoalannya menjadi lain. Itu yang hal penting yang harus disampaikan kepada publik,” ucapnya.
Peradi Skors Hotman Paris Tiga Bulan
Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menskors Hotman Paris Hutapea selama 3 bulan.