Komisi Pengawas Peradi Eksekusi Putusan Hukuman Skorsing Tiga Bulan Hotman Paris
Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menskors Hotman Paris Hutapea selama 3 bulan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas (Komwas) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mengekseksi putusan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi terhadap Hotman Paris Hutapea, yakni skorsing selama 3 bulan dari profesi advokat.
“Dia sedang dieksekusi oleh Komwas. Ada putusan Dewan Kehormatan Pusat tanggal 12 April 2022, sudah disampaikan kepada yang bersangkutan, sudah dieksekusi Komwas,” kata Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono dalam konferensi pers di Kantor Peradi, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Dwiyanto menjelaskan, pemberhentian sementara selama 3 bulan tesebut karena DKP menyatakan Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b, d, dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Avdokat, Pasal 4 huruf a dan Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia.
Atas putusan DKP Peradi Nomor:19/DKP/PERADI/I/2022, tanggal 12 Apirl 2022 tersebut, lanjut Dwiyanto, Hotman Paris Hutapea dilarang untuk menjalankan profesi advokat di luar maupun di dalam pengadilan selama pemberhentian sementara tersebut.
“Terhitung 20 April 2022 di saat itulah maka kepada saudara Hotman Paris Hutapea tidak boleh berpraktik di dalam maupun di luar pengadilan,” tuturnya.
Baca juga: Jika Hotman Paris Minta Maaf, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat: Somasi Dicabut
Untuk eksekusi putusan DKP itu, Komwas Peradi selaku organ pelaksana eksekusi telah memberikan salinan putusan perkara kepada Hotman Paris Hutapea selaku terbanding atau teradu dan Hotman Sitompul selaku pembading atau pengadu dalam perkara ini.
Kemudian, Komwas juga menyampaikan kepada Mahkmah Agung (MA) bahwa Hotman Paris Hutapea diberhentikan sementara dari profesi advokat selama 3 bulan, yakni terhitung mulai 20 April sampai dengan 20 Juli 2022.
Selain itu, Komwas juga menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 20 April 2022 dan 5 Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta pada tanggal 25 April 2022.
Dwiyanto menyebutkan, jika ada pihak lawan mendapati Hotman Paris masih berpraktik sebagai advokat di pengadilan dalam masa hukuman 3 bulan tersebut maka berhak untuk menyatakan keberatan atas hal tersebut.
“Majelis hakim juga wajib untuk menghentikan praktiknya (Hotman Paris) apabila tetap berpraktik di masa 3 bulan itu tadi,” katanya.
Dwiyanto juga mengingatkan kepada pihak yang menggunakan jasa Hotman Paris selama dalam masa hukuman tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum karena pekerjaan itu dilakukan oleh sesorang yang sedang tidak berstatus sebagai advokat. Ini merupakan dampak dari Hotman Paris Hutpea dihukum pemberhentian sementara selama 3 bulan.
“Kalau setelah tiga bulan, persoalannya menjadi lain. Itu yang hal penting yang harus disampaikan kepada publik,” ucapnya.
Peradi Skors Hotman Paris Tiga Bulan
Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menskors Hotman Paris Hutapea selama 3 bulan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.
"Bagaimana dengan status Hotman Paris? Dengan ini saya nyatakan bahwa Hotman Paris telah diskors oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi selama 3 bulan," ujar Otto dalam keterangan video, Sabtu (23/4/2022).
Maka dari itu, lanjut Otto, Hotman tidak boleh dulu beracara di pengadilan selagi menjalani waktu skors.
"Kalau Hotman Paris diskors, maka artinya Hotman Paris tidak lagi boleh beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan, baik di pengadilan, di kepolisian, di kejaksaan selama skorsing tersebut berlaku," kata Otto.
Otto mengatakan, jika seseorang menggunakan jasa Hotman selama yang bersangkutan masih diskors, maka lawan perkaranya dapat mengajukan keberatan atas hal tersebut.
"Kedua, hakim wajib melarang yang bersangkutan yang sudah diskors untuk tidak berpraktik di pengadilan, kenapa? Kalau tidak dilarang, maka itu sama dengan menentang UU Advokat, karena Dewan Kehormatan Pusat Peradi itu dibentuk berdasarkan UU Advokat, di sana ada tokoh-tokoh agama yang memeriksanya, ada tokoh-tokoh akademisi, tokoh-tokoh masyarakat dan ada advokat dan itu sah," jelas Otto.
Hotman Paris Keluar dari Peradi
Pengacara kondang Hotman Paris tegas bahwa dirinya bener-bener hengkang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Baru-baru ini, ia pun menanggapi pernyataan Otto Hasibuan selaku ketua Peradi yang tengah mempertimbangkan pengunduran dirinya.
Hotman mengatakan, keluar dari Peradi adalah haknya sebagai advokat.
“(Otto Hasibuan bilang) ‘kami masih mempertimbangkan Hotman mundur.’ Emang lu bapak gue? Emang lu bapak gue. Gue keluar ya suka-suka gue. Heran,” kata Hotman Paris di kantor Dewan Pengacara Nasional, di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).
Menurut Hotman, dirinya berhak pindak ke organisasi Advokat lainnya, seperti Dewan Pengacara Nasional.
Walaupun di Undang-Undang Advokat hanya tertulis satu organisasi advokat, namun Hotman menjelaskan faktanya di Indonesia, organisasi Advokat sudah banyak.
"Sejak kapan gue minta izin lu, emang lu siapa? Emang lu organiasi tunggal? Ya kan bukan kan? Enggak ada kaitannya," ucap Hotman.
Ada pun alasan Hotman keluar dari Peradi. Satu di antaranya, dirinya kesal pada Otto Hasibuan yang menyinggung bahwa kalau ia melanggar kode etik karena pamer kekayaan.
“Saya marah itu karena waktu dalam acara pelantikan dihadiri banyak orang. (Otto bilang ke Dewan Kehormatan Advokat) agar memeriksa pengacara yang pamer kaya. Dikasih contoh begini. Seolah-olah saya melanggar kode etik,” jelas Hotman Paris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.