Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Trans Jawa, Tol Jabotabek-Jawa Barat, dan Tol Bali
Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol Trans Jawa, Tol Jabotabek-Jawa Barat, dan Tol Bali. Simak besaran denda tilang elektronik dan cara membayarnya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
Pengendara yang terkena tilang elektronik harus membayar denda.
Adapun cara bayar denda tilang elektronik menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Berikut ini caranya, dikutip dari situs resmi ETLE:
1. Cara bayar e-tilang via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Tilang Elektronik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.