Polisi Buru 4 Tersangka Kasus Trading DNA Pro, 2 Orang di Antaranya Masuk Daftar Red Notice
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan pengusutan dan pelacakan terhadap tersangka lain
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Skema piramida dan skema ponzi secara umum menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.
Awalnya, ini dilakukan untuk menarik minat member.
Baca juga: Soal Rossa Terseret Kasus DNA Pro, Sufmi Dasco: Pekerja Seni Bekerja Profesional, Harus Dilindungi
Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.
Para member diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.
Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi.
Yang membedakan, sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.
Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Apa Itu DNA Pro, Bisnis yang Disebut Sudah Bikin Rugi Penggunanya hingga Rp 97 Miliar
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.