Polri Kerja Sama dengan Ditjen Bea Cukai, Fokus Penanganan Kasus Minyak Goreng
Bareskrim Polri menjalin kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu), Rabu (27/4/2022).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjalin kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu), Rabu (27/4/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan memorandun of understanding (MoU) guna mengatasi kejahatan transnasional maupun kejahatan ekonomi.
"Dalam rangka untuk mengatasi berbagai kejahatan transnasional maupun kejahatan-kejahatan ekonomi yang terjadi karena tidak akan mungkin akan masuk wilayah indonesia kalau tidak melalui wilayah di pesisir," kata Agus kepada awak media saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (27/4/2022).
Kerja sama yang dijalin ini juga kata Agus, untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang belakang ini menjadi fokus pemerintah termasuk aparat penegak hukum.
Baca juga: Larangan ekspor Minyak Goreng Justru Dapat Mengerek Harga CPO
Adapun kejahatan yang dimaksud yakni terkait ekspor Crude palm oil (CPO) yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
"Nanti juga akan bisa kita tingkatkan lagi kegiatan kita untuk mengamankan jangan sampai ada problem turunan daripada CPO ini bisa keluar dari wilayah Indonesia," beber Agus.
Atas kolaborasi ini, Jenderal Polisi bintang tiga itu berharap nantinya jajaran Polri dan Bea Cukai dapat menanggulangi tindak kejahatan yang berpotensi merugikan negara.
"Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi potensi kerugian negara yang dapat timbul dari kejahatan itu," tukas Agus.