Rachmat Yasin dan Ade Yasin, Kakak Beradik yang Pernah Jadi Bupati Bogor Senasib Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini dilakukan di wilayah Jawa Barat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini dilakukan di wilayah Jawa Barat, dimulai sejak Selasa (26/4/2022) malam, hingga Rabu (27/4/2022) pagi.
Dalam OTT kali ini, KPK menangkap Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin.
Selain itu KPK juga menangkap sejumlah orang dari Badan Pemeiksa Keuangan perwakilan Jawa Barat.
Saat penangkapan, penyidik KPK juga turut menyita sejumlah uang dan berkas.
Baca juga: Respons Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan Sikapi OTT KPK yang Menjerat Ade Yasin: Saya Baru Tahu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun membenarkan adanya kabar OTT di Jawa Barat ini.
"Benar, tadi malam (Selasa, 26/4/2022) sampai pagi (Rabu, 27/4/2022) KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).
Menurut Ali Fikri, Ade Yasin ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap.
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” kata Ali Fikri dilansir Kompas.com, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Ditangkap KPK Satu Hari Setelah Hari Ulang Tahun Putrinya, Bupati Bogor Ade Yasin Panjatkan Doa
Mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Yasin ini membuat publik kembali mengingat kasus suap yang menimpa kakak Ade Yasin, Rachmat Yasin.
Diketahui pada delapan tahun lalu, tepatnya pada 7 Mei 2014 KPK juga menangkap Rachmat Yasin dalam OTT.
Pada saat itu Rachmat Yasin pun tengah menjabat sebagai Bupati Bogor, sama seperti adiknya.
Rachmat terlibat kasus suap sebesar Rp 4,5 miliar dalam perkara tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Wali Kota Bogor Bima Arya Sangat Kaget dan Prihatin
Atas perbuatannya, Rachmat pun divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri, oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, 27 November 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.