Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Soal Dansa dengan Aspri adalah Ranah Privat, Hotman Paris Dibela Sekjen DPN Indonesia

Sugeng menilai perilaku pengacara nyentrik  yang kerap bersanding dengan perempuan cantik tak lebih dari ranah privasinya sebagai advokat.

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Sebut Soal Dansa dengan Aspri adalah Ranah Privat, Hotman Paris Dibela Sekjen DPN Indonesia
Tribunnews.com/Fandi Permana
Anggota DPN Indonesia Hotman Paris Hutapea bersama Sekjen DPN Indonesia Sugeng Teguh Santoso di Kantor Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Jakarta, Selasa (26/4/2022)/Fandi Permana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik keluarnya Hotman Paris Hutapea dari Persatuan Advokat Indonesia masih belum mereda.

Usai diskors 3 bulan oleh Dewa Kehormatan Peradi karena melanggar kode etik, Hotman berlabuh ke Dewan Pengacara Nasional Indonesia.

Ia memutuskan bergabung ke DPN Indonesia karena kecewa dengan dirubahnya AD ART melalui rapat pleno yang menjadikan Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum untuk ketiga kalinya.

Menanggapi polemik itu, Sekjen Dewan Pengacara Nasional (DPN) Sugeng Teguh Santoso mempunyai pandangan tersendiri.

Sugeng menilai perilaku pengacara nyentrik  yang kerap bersanding dengan perempuan cantik tak lebih dari ranah privasinya sebagai advokat.

"Bapak kan ahli kode etik, bisa nggak aku dihukum karena sering dansa dengan aspri? Saya berdansa dengan aspri di kelab malam, saya sudah umur 44?" tanya Hotman kepada Sugeng saat konferensi pers di Kantor DPN Indonesia, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Sering Beri Bantuan Hukum Gratis, Hotman Paris: Saya Tidak Pernah Menyombongkan Itu

Baca juga: Pamer Berlian hingga Dansa dengan Wanita Cantik, Hotman Paris: Melanggar Kode Etikkah?

Baca juga: Mantap Pilih Jadi Anggota DPN Indonesia, Hotman Paris: Goodbye Otto Hasibuan

Berita Rekomendasi

Sugeng pun tersipu malu mendapat pertanyaan. Ia sempat meminta Hotman agar menjawabnya sendiri.

"Jadi Kode Etik Advokat Indonesia itu dibuat untuk mengontrol seorang yang berprofesi advokat agar menjalankan tugas profesinya, saat menjalankan ya," kata Sugeng.

"Kode etik itu hanya berlaku ketika sedang menangani perkara. Kalau beliaunya joget-joget dengan kliennya, di depan sidang, nah itu pelanggaran kode etik," jelas Sugeng.

Sugeng menyebut, aksi Hotman yang kerap berjoget dengan aspri saat di kelab malam tidak akan menjadi pelanggaran etik.

Akan berbeda apabila Hotman berjoget atau dansa dengan perempuan dilakukan seorang pengacara di luar tugasnya.

"Contoh saya sebagai advokat, saya sedang tidak menjalankan apa profesi, saya misalnya joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita itu adalah wilayah privasi saya," ujar Sugeng.

"Selama saya tidak melakukan atau melanggar demarkasi pelanggaran hukum maka tidak melanggar. Misalnya saya melakukan pelanggaran hukum, contoh saya memakai obat-obatan narkoba, atau saya peluk-peluk perempuan dan dia tidak suka, boleh lapor," pungkas pria yang juga menjadi Ketua Indonesia Police Watch. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas