Wapres: Larangan Ekspor Minyak Goreng untuk Kepentingan Masyarakat
Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berlaku mulai 28 April 2022 mendatang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengatakan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng diambil pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Ma'ruf mengatakan keputusan ini diambil untuk menjaga kestabilan peredaran dan harga minyak goreng di dalam negeri.
"Sudah menjadi keputusan di Sidang Kabinet. Ya kepentingannya itu kan untuk kebaikan semua pihak, terutama kepentingan nasional kita atau kepentingan masyarakat," tutur Ma'ruf melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Diterapkan Sampai Harga Stabil Rp14.000 Per Liter
Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berlaku mulai 28 April 2022 mendatang.
Menurut Ma'ruf, kebijakan ini akan dievaluasi kembali seiring dengan perkembangan terbaru.
"Nanti itu apabila kepentingan itu sudah terpenuhi, mungkin nanti akan dievaluasi seperti apa. Yang penting jangan sampai langka atau harganya tinggi, kemudian dalam rangka stabilisasi keadaan. Ini langkah sementara yang diambil oleh Presiden," ungkap Ma'ruf.
Baca juga: Larang Ekspor Sawit, Indonesia Untung atau Malah Buntung?
Sementara dari sisi target, Ma'ruf mengungkapkan akan dilakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan yang diterapkan.
Sehingga, keputusan yang diambil akan dapat memberikan manfaat bagi banyak pihak.
“Pemerintah akan melihat. Ya kita akan menjaga kepentingan seluruh pihak, tidak hanya untuk kemudian akan menimbulkan kerugian di satu pihak. Itu langkah-langkah shock therapy itu kadang-kadang diperlukan pada suatu saat tapi kemudian dilakukan evaluasi lagi,” pungkas Ma'ruf.