Ade Yasin Sebut Suap Auditor BPK adalah Inisiatif Anak Buahnya: Inisiatif Membawa Bencana
Bupati Bogor, Ade Yasin, membantah ia menyuap auditor BPK. Menurutnya, hal tersebut adalah inisiatif anak buahnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bogor, Ade Yasin, buka suara terkait dirinya menjadi tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Suap tersebut dilakukan agar Kabupaten Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ade dan tiga jajarannnya, serta empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat sebagai tersangka, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Namun, Ade membantah dirinya melakukan suap.
Menurutnya, suap tersebut adalah inisiatif anak buahnya.
Baca juga: 2 Hari Sebelum Ditangkap, Bupati Bogor Ade Yasin Larang Jajarannya Terima Gratifikasi
Baca juga: Harta Kekayaan Ade Yasin, Bupati Bogor yang Ditangkap KPK atas Dugaan Suap, Total Rp4,1 M
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ucapnya melanjutkan.
Dilansir Tribunnews.com, Ade bersama tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 April hingga 16 Mei 2022.
Berikut ini daftar tersangka kasus suap yang menjerat Ade Yasin:
Sebagai pemberi:
1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023;
2. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor;
3. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor;
4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor;
Baca juga: Apa Pentingnya Predikat WTP dari BPK yang Membuat Bupati Bogor Ade Yasin Keluarkan Miliaran Rupiah?
Baca juga: Ade Yasin Jadi Tersangka dan Ditahan KPK, Iwan Setiawan Ditunjuk Isi Posisi Plt Bupati Bogor
Sebagai penerima:
1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;
2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor;
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa;
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Kronologi Ade Yasin Terkena OTT
Penangkapan Ade Yasin bersama sejumlah pihak bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan suap yang dilakukan sang bupati pada auditor BPK Jawa Barat.
KPK pun menindaklanjuti dengan mengamankan pihak-pihak yang dimaksud.
Pada Selasa (26/4/2022), tim OTT KPK menuju sebuah hotel di Bogor, namun pihak penerima uang pulang ke Bandung.
KPK pun membagi dua tim, di mana satu di antaranya bergerak menuju Bandung untuk mengamankan pihak BPK Jawa Barat beserta barang bukti uang.
Baca juga: Ade Yasin Suap Auditor Demi Predikat WTP, ICW Singgung Gagalnya Pengawasan Internal BPK
Baca juga: Konstruksi Perkara Kasus Suap Ade Yasin dan Peran Keterlibatan 7 Tersangka Lainnya
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari, dilansir Tribunnews.com.
Empat perwakilan BPK Jawa Barat kemudian diamankan di kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa malam.
Sementara, Rabu (27/4/2022) pagi, KPK menangkap Ade Yasin dan jajarannya di rumah masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut, KPK turut menyita uang dengan total Rp1,024 miliar.
"Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," ungkap Firli.
4 Perwakilan BPK Kini Dinonaktifkan
Buntut kasus suap demi predikat WTP, empat pihak BPK Jawa Barat yang berperan sebagai penerima suap kini telah dinonaktifkan.
"Kami sudah menonaktifkan kepala perwakilan BPK provinsi Jabar," ucap ketua BPK, Isma Yatun, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022), dilansir Tribunnews.com.
Tak hanya diproses hukum, keempat perwakilan BPK itu juga bakal diadili dalam majelis etik BPK.
Proses itu, kata Isma, dilakukan untuk menjaga independensi BPK.
Baca juga: Pengamat Nilai Kasus Suap Ade Yasin Jadi Kasus Dinasti Politik Terburuk di Indonesia
Baca juga: Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Bagaimana Reaksi Rahmat Yasin?
"Kami senantiasa memohon kepada Allah SWT untuk kami mendapat petunjuk dan kemudahan dalam melaksanakan amanah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara bagi kebaikan seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Sebagai penerima suap, empat pegawai BPK Jawa Barat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ade Yasin dan tiga jajarannya sebagai pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Irfan Kamil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.