Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses prakerja.go.id untuk Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 27, Ikuti Tahap Pelatihannya

Cek hasil seleksinya Prakerja gelombang 27 melalui dashboard akun prakerja.go.id dan simak cara ikuti pelatihannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Akses prakerja.go.id untuk Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 27, Ikuti Tahap Pelatihannya
IG @Prakerja.go.id
Ilustrasi - Cek hasil seleksinya Prakerja gelombang 27 melalui dashboard akun prakerja.go.id dan simak cara ikuti pelatihannya berikut ini. 

- Begitu juga sebaliknya, bagi peserta yang tidak lolos, jangan harap akan mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut.

Peserta Prakerja yang belum mendapatkan informasi pengumuman hasil seleksi, bisa memanfaatkan waktu untuk mengunjungi laman www.prakerja.go.id.

Peserta dapat mencari tahu mengenai mitra Prakerja yang menyediakan pelatihan, dengan meng-klik logo Mitra Platform Digital yang peserta pilih.

Cari pelatihan yang sesuai minat peserta, misalnya dengan memilih kategori yang diminati

Bandingkan harga dan rating, dan baca deskripsi setiap kelas untuk memahami topik yang bisa dipelajari di kelas tersebut.

Peserta yang lolos akan mendapatkan notifikasi yang meminta peserta untuk menonton 3 video pengenalan Program Kartu Prakerja.

Setelah peserta dinyatakan lolos, peserta akan mendapatkan nomor Kartu Prakerja dan saldo pelatihan di dashboard.

Berita Rekomendasi

Saldo pelatihan tersebut merupakan biaya pelatihan dan insentif pascapelatihan untuk meningkatkan kemampuan.

Cara Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja:

1. Pertama cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Kemudian bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Setelah itu, pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Kemudian beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman, bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas