KPK Lakukan OTT Sebanyak 145 Kali Sejak 2003, Terbaru Dilakukan Terhadap Bupati Bogor Ade Yasin
Dari sejak berdiri pada 2003 hingga sekarang, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 145 kali.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berdiri dari 29 Desember 2003.
Sejak saat itu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 145 kali.
Angka tersebut terungkap dari postingan infografis dalam akun Instagram @official.kpk, Kamis (28/4/2022).
Terbaru, KPK menangkap dan menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin serta tujuh orang lainnya dari Pemkab Bogor dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Baca juga: Heran Banyak Cibiran, Mahfud MD Sebut KPK Era Firli Bahuri Tak Lebih Jelek dari Pimpinan Sebelumnya
Dalam unggahan tersebut dijelaskan, KPK melakukan OTT terhadap oknum yang diduga sedang atau sudah melakukan tindak pidana setelah mengumpulkan informasi dan data.
Berikutnya, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dalam suatu kasus dugaan korupsi.
Adapun dalam infografis tersebut dipaparkan, ada 467 laki-laki dan 60 perempuan yang terjaring OTT KPK sejak lembaga antirasuah itu berdiri.
Baca juga: Tetapkan Ade Yasin Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Pemkab Bogor
Mereka yang diamankan diketahui memiliki posisi jabatan yang beragam.
Diketahui, ada 189 orang diamankan yang berasal dari pihak swasta, lalu 160 orang dari kalangan PNS/BUMN.
KPK juga telah mengamankan 53 orang yang berposisi sebagai bupati/wali kota, 48 orang sebagai anggota DPR/DPRD, 19 orang hakim, 15 advokat, 12 panitera pengadilan, 10 jaksa, 5 gubernur, 3 komisioner, dan 2 menteri, dan 7 orang memiliki kedudukan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.