Peradi Manokwari Laporkan Hotman Paris ke Polda Papua Barat
DPC Peradi Manokwari mengadukan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Rabu (27/4/2022).
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Manokwari mengadukan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Rabu (27/4/2022).
Aduan Peradi Manokwari berkaitan dengan tanggapan Hotman di sejumlah media sosial maupun media massa terkait putusan Kasasi MA tentang keabsahan AD/ART Peradi.
Sekretaris Peradi Manokwari, Jimmy Ell menilai, kasasi yang dilayangkan oleh hotman sudah di luar konteks dan objek perkara.
Sehingga, ia menilai, persoalan itu sudah tidak proporsional lagi.
"Komentar Hotman yang tendensius dirasakan telah melecehkan institusi Peradi maupun marwah profesi advokat," ujar Jimmy, kepada TribunPapuaBarat.com.
Baca juga: Komisi Pengawas Peradi Eksekusi Putusan Hukuman Skorsing Tiga Bulan Hotman Paris
Baca juga: Advokat Muda Indonesia Desak Hotman Paris, Minta Maaf ke Otto Hasibuan karena Melanggar Kode Etik
Baca juga: Sebut Soal Dansa dengan Aspri adalah Ranah Privat, Hotman Paris Dibela Sekjen DPN Indonesia
Ia berujar, pengaduan terkait Hotman telah dimasukkan dan langsung diterima oleh penyidik di Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
"Kami melaporkan Hotman yang diduga telah mencemarkan nama baik dan menyebarkan berita bohong terhadap profesi advokat dan Peradi," tuturnya.
Selain itu, Jimmy menambahkan, aduan yang sama juga disampaikan oleh 166 DPC Peradi atau sekitar 60 ribu lebih advokat yang bernaung di bawah organisasi profesi advokat ini.
"Kami merasa resah dan terganggu oleh pernyataan beliau yang menyesatkan," ungkap pria asal Maluku itu.
Sebab, sangat menggangu konsentrasi setiap advokat yang bernaung di bawah organisasi Peradi.
"Pernyataannya memang menyesatkan karena orang awam akan melihat kita ini seolah-olah tidak sah," imbuhnya.
"Sangat mengganggu kredibilitas profesi advokat dan penegakan hukum."
Atas laporan itu, Peradi Manokwari dan Papua Barat meminta agar penyidik (polisi) mengambil tindakan hukum cepat serta memberikan rasa keadilan. (*)