Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetapkan Ade Yasin Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Pemkab Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melakukan penggeledahan usai menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tetapkan Ade Yasin Jadi Tersangka, KPK Langsung Geledah Pemkab Bogor
TribunnewsBogor.com/Siti Fauziah Alpitasari
Kantor Bupati Bogor yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sepi dari aktivitas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melakukan penggeledahan usai menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka.

Adapun lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yakni di beberapa tempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Namun, penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (28/4/2022) hari ini belum dirinci lebih jauh beberapa tempat tersebut.

"Benar, informasi yang kami terima, hari ini tim penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di lingkungan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Belum ada informasi mengenai barang bukti yang diangkut tim penyidik KPK dalam giat geledah ini.

Pasalnya, dikatakan Ali, penggeledahan masih berlangsung.

Berita Rekomendasi

"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Baca juga: Kalapas Sukamiskin Ungkap Reaksi Rachmat Yasin dengan Kabar Sang Adik Ade Yasin, Kena OTT KPK

Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.

KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat senilai total Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap.

Baca juga: Maksimalkan Efek Jera, Ketua KPK Firli Buka Peluang Terapkan TPPU ke Bupati Penajam Paser Utara

Suap itu diduga diberikan agar Pemkab Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas