Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Dinyatakan Lengkap, Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan lengkap berkas perkara terhadap terdakwa kasus korupsi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Dinyatakan Lengkap, Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan lengkap berkas perkara terhadap terdakwa kasus korupsi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Jumat (29/4/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik telah menyerahkan terdakwa beserta barang bukti nya ke tim jaksa.

"Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap" kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2022).

Dengan begitu maka kata Ali, terhadap Rahmat Effendi dan juga terdakwa lain akan segera disidangkan. 

Adapun lokasi persidangannya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," beber Ali.

Kendati demikian terhadap para terdakwa termasuk Rahmat Effendi tetap dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan yakni sampai 17 Mei 2022.

Berita Rekomendasi

Untuk terdakwa Rahmat Effendi dan Wahyudin tetap ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sedangkan untuk terdakwa M. Bunyamin dan Mulyadi alias Bayong serta Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Baca juga: Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Periksa Kepala Disnaker Bekasi dan Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Rahmat Effendi alias Bang Pepen tersebut.

"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," imbuhnya.

Ali mengungkapkan, KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas