Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Dinyatakan Lengkap, Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan lengkap berkas perkara terhadap terdakwa kasus korupsi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Dinyatakan Lengkap, Rahmat Effendi Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan. 

Selain Bang Pepen, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain. 

Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp7,1 miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Selain itu, Bang Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. 

BERITA REKOMENDASI

Ia juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek ganti rugi pembebasan lahan dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas