Ciri ciri Uang Palsu Dapat Dideteksi dengan 3 Teknik Ini, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Hati-hati di saat mendekati musim lebaran Anda harus waspada dengan sebaran uang palsu, deteksi uang palsu dengan mengenali ciri-cirinya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Mendekati lebaran, kini marak transaksi tukar uang rupiah baru di jalan.
Ketika akan melakukan proses penukaran uang rupiah baru, Anda perlu berhati-hati dan lebih mengenali ciri-ciri uang yang asli dan palsu.
Menurut Bank Indonesia (BI) ada 3 teknik yang dapat digunakan masyarakat untuk menghindari persebaran uang palsu.
Teknik untuk menghindari uang palsu adalah dengan melakukan pengecekan dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang.
Baca juga: Ciri-ciri Orang yang Dapat Malam Lailatul Qadar, Berikut Cara Meraih Lailatul Qadar
Baca juga: Istirahat Kalau Lelah dan Ngantuk, Rest Area KM 57 Sediakan Ruang Istirahat, Segini Tarif Sewanya
Ciri-ciri uang palsu:
- Jika dilihat tidak terdapat benang pengaman, yang dianyam pada uang rupiah kertas.
- Tidak terdapat gambar perisai yang didalamnya berisi logo Bank Indonesia yangbisa berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda.
- Tidak terdapat gambar tersembunyi (Latent Image) berupa tulisan “BI” yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
- Hasil cetak yang terasa halus atau tidak kasar apabila diraba.
- Tidak memiliki kode tuna netra (Blind Code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar bila diraba (Tactile).
- Tidak ada tanda air (Watermark) berupa gambar pahlawan dan Electrotype (ornamen) pada pecahan Rp20.000 dan Rp10.000.
- Gambar tidak saling Isi (Rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Melalui di Aplikasi PINTAR, Berikut Syarat Penukarannya
Baca juga: Rupiah Jisdor Perkasa Hari Ini, Naik Jadi Rp 14.359 /Dolar AS
Untuk membedakan uang rupiah yang asli dan palsu juga dapat dicek menggunakan sinar ultraviolet.
Dikutip dari peruri.co.id, uang rupiah kertas dilengkapi dengan pengamanan yang terdiri dari bahan, desain, tinta bahkan teknik cetak uang.
Menurut UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah Palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Pemalsuan Rupiah merupakan tindakan yang melanggar hukum, merugikan masyarakat, dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah.
Oleh karena itu, mengenali keaslian Uang Rupiahmu adalah salah satu upaya pencegahan pengedaran Rupiah Palsu dan sebagai bentuk nyata masyarakat dalam menjaga simbol kedaulatan negara.
Maka Anda kini harus berhati-hati dengan peredaran uang palsu, perhatikan aspek-aspek detail pada uang rupiah yang Anda miliki agar dapat membedakan rupiah yang asli dan palsu.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Ciri-ciri Uang Palsu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.