JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya
JHT bisa cair sebelum usia 56 Tahun. Ini cara klaim manfaat JHT dan cara hitung besaran JHT. Siapkan dokumen pencairan sesuai Permenaker nomor 4/2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
c. tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
2. Bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap:
Hak atas manfaat JHT untuk pekerja yang mengalami cacat total tetap diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan
berikutnya setelah ditetapkan mengalami cacat total tetap.
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya;
c. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
3. Bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Paspor;
c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
4. Bagi pekerja yang meninggal dunia (diurus ahli waris)
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;