JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya
JHT bisa cair sebelum usia 56 Tahun. Ini cara klaim manfaat JHT dan cara hitung besaran JHT. Siapkan dokumen pencairan sesuai Permenaker nomor 4/2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
Jika tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada Peserta atau ahli waris Peserta.
Baca juga: Bank BJB Kolaborasi dengan Taspen Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Besaran Iuran JHT per Bulan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, berikut ini besaran iuran per bulan.
1. Pekerja penerima upah: 5,7 persen dari gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan
- 2 persen dibayarkan oleh pekerja
- 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan
2. Pekerja bukan penerima upah: 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan
3. Pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu – Rp600 ribu.
Cara Menghitung Besaran JHT
Rini memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta.
Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu:
1. Jika Rini pekerja penerima upah
- Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan adalah 3,7% x Rp6 juta = Rp222 ribu per bulan dari gaji.
- Iuran JHT yang dibayar Rini adalah 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan.
2. Jika Rini pekerja bukan penerima upah
Iuran JHT yang dibayar Rini adalah 2% x Rp6 juta = Rp120 ribu per bulan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait JHT