JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya
JHT bisa cair sebelum usia 56 Tahun. Ini cara klaim manfaat JHT dan cara hitung besaran JHT. Siapkan dokumen pencairan sesuai Permenaker nomor 4/2022.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan ini mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kini, manfaat JHT dapat diklaim secara penuh sebelum pekerja mencapai usia pensiun 56 tahun.
Selain itu, pekerja kontrak yang berakhir masa kontraknya juga berhak mendapat JHT.
Manfaat JHT ini dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak keterangan pengunduran diri diterbitkan dari pemberi kerja.
Berikut ini aturan selengkapnya:
Baca juga: Resmi Terbitkan Permenaker JHT, Menaker: Aturan Baru Dipastikan Sesuai Harapan Buruh
1. Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), baik bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri;
2. Peserta mengalami cacat total tetap;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.
Baca juga: Persyaratan dan Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2022
Syarat Pencairan Manfaat JHT
1. Bagi pekerja yang mancapai masa pensiun, mengundurkan diri atau terkena PHK:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya;
c. tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
2. Bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap:
Hak atas manfaat JHT untuk pekerja yang mengalami cacat total tetap diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan
berikutnya setelah ditetapkan mengalami cacat total tetap.
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya;
c. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
3. Bagi pekerja yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Paspor;
c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
4. Bagi pekerja yang meninggal dunia (diurus ahli waris)
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
5. Bagi pekerja WNA yang meninggal dunia (diurus ahli waris)
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
c. dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Baca juga: Cukup Bawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan & KTP, Karyawan yang Memasuki Usia Pensiun Bisa Cairkan JHT
Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT
1. Peserta atau ahli waris (untuk Peserta meninggal dunia) mengajukan permohonan JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa syarat dokumen;
2. Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi;
3. Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara online dan/atau offline;
4. Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
5. BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan verifikasi atas permohonan dan dokumen persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT;
6. Bagi Peserta telah mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan memenuhi persyaratan dokumen, namun masih memiliki tunggakan iuran maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan beserta hasil pengembangannya.
Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja.
Jika tunggakan iuran telah dibayarkan oleh pemberi kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada Peserta atau ahli waris Peserta.
Baca juga: Bank BJB Kolaborasi dengan Taspen Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Besaran Iuran JHT per Bulan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, berikut ini besaran iuran per bulan.
1. Pekerja penerima upah: 5,7 persen dari gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan
- 2 persen dibayarkan oleh pekerja
- 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan
2. Pekerja bukan penerima upah: 2 persen dari penghasilan yang dilaporkan
3. Pekerja migran Indonesia: Rp105 ribu – Rp600 ribu.
Cara Menghitung Besaran JHT
Rini memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp6 juta.
Iuran yang harus dibayarkannya, yaitu:
1. Jika Rini pekerja penerima upah
- Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan perusahaan adalah 3,7% x Rp6 juta = Rp222 ribu per bulan dari gaji.
- Iuran JHT yang dibayar Rini adalah 1% x Rp6 juta = Rp60 ribu per bulan.
2. Jika Rini pekerja bukan penerima upah
Iuran JHT yang dibayar Rini adalah 2% x Rp6 juta = Rp120 ribu per bulan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait JHT