Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya

JHT bisa cair sebelum usia 56 Tahun. Ini cara klaim manfaat JHT dan cara hitung besaran JHT. Siapkan dokumen pencairan sesuai Permenaker nomor 4/2022.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - JHT bisa cair sebelum usia 56 Tahun. Ini cara klaim manfaat JHT dan cara hitung besaran JHT. Siapkan dokumen pencairan sesuai Permenaker nomor 4/2022. 

d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris

5. Bagi pekerja WNA yang meninggal dunia (diurus ahli waris)

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;

c. dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Baca juga: Cukup Bawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan & KTP, Karyawan yang Memasuki Usia Pensiun Bisa Cairkan JHT

Tata Cara Pembayaran Manfaat JHT

Berita Rekomendasi

1. Peserta atau ahli waris (untuk Peserta meninggal dunia) mengajukan permohonan JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa syarat dokumen;

2. Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi;

3. Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara online dan/atau offline;

4. Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

5. BPJS Ketenagakerjaan wajib melakukan verifikasi atas permohonan dan dokumen persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT;

6. Bagi Peserta telah mengajukan permohonan pembayaran manfaat JHT dan memenuhi persyaratan dokumen, namun masih memiliki tunggakan iuran maka BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan beserta hasil pengembangannya.

Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas