Pencairan JHT Bisa Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syarat dan Cara Klaim Manfaat JHT
Berikut syarat dan cara klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menaker menjelaskan, salah satu aturan terbaru yang terdapat dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022 adalah bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, dapat melakukan klaim manfaat JHT sebelum usia 56 tahun.
"Bagi peserta yang mungundurkan diri dan peserta yang terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan," jelas Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers, Kamis (28/4/2022), hari ini.
"Sehingga peserta tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk melakukan klaim JHT," tambahnya.
Baca juga: JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya
Baca juga: Cukup Bawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan & KTP, Karyawan yang Memasuki Usia Pensiun Bisa Cairkan JHT
Berikut syarat dan cara pencairan JHT sesuai dengan Permenaker No. 4 Tahun 2022:
Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika:
1. Mencapai usia pensiun
2. Mengalami cacat total tetap
3. Meninggal dunia
4. Peserta mengundurkan diri
5. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja
6. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Syarat Dokumen Pencairan JHT
Bagi peserta yang mencapai usia pensiun:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
Bagi peserta yang mengundurkan diri:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
c. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja
Bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
c. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:
A. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Paspor
c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Bagi peserta yang mengalami cacat total:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
c. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Bagi peserta yang meninggal dunia dapat diurus oleh ahli waris, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
c. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
d. Kartu tanda penduduk atau bukti identitaslainnya dari ahli waris
Bagi peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, dapat diurus oleh ahli waris, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
c. Dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT):
1. Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan yang dimaksud.
2. Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
3. Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.
4. Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JHT Secara Online
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara klaim JHT secara online:
1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan).
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Setelah itu, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)