Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dana Dapat Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun dan pencairannya dapat dilakukan secara online melalui website resmi.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dana Dapat Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan 

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

Bagi peserta yang mengundurkan diri:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

c. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja

Bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja:

BERITA REKOMENDASI

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

c. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan


b. Paspor

c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas