Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dana Dapat Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun dan pencairannya dapat dilakukan secara online melalui website resmi.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
Bagi peserta yang mengundurkan diri:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
c. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja
Bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya
c. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Paspor
c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia