Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dana Dapat Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun dan pencairannya dapat dilakukan secara online melalui website resmi.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Bagi peserta yang mengalami cacat total:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
c. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Bagi peserta yang meninggal dunia dapat diurus oleh ahli waris, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
c. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
d. Kartu tanda penduduk atau bukti identitaslainnya dari ahli waris
Bagi peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, dapat diurus oleh ahli waris, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
c. Dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
d. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.