Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dana Dapat Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun dan pencairannya dapat dilakukan secara online melalui website resmi.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dana Dapat Dicairkan sebelum Usia 56 Tahun
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Bagi peserta yang mengalami cacat total:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat

c. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Bagi peserta yang meninggal dunia dapat diurus oleh ahli waris, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang

Berita Rekomendasi

c. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan

d. Kartu tanda penduduk atau bukti identitaslainnya dari ahli waris

Bagi peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, dapat diurus oleh ahli waris, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

c. Dokumen keterangan sebagai ahli waris yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

d. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas