Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pantau Arus Mudik Lebaran 2022 via Link CCTV Tol Berikut, Bisa Pakai Aplikasi Travoy, Simak Caranya

Akses link CCTV tol untuk memantau arus lalu lintas mudik Lebaran 2022. Anda juga bisa memantau lewat aplikasi Travoy.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pantau Arus Mudik Lebaran 2022 via Link CCTV Tol Berikut, Bisa Pakai Aplikasi Travoy, Simak Caranya
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Kondisi Gerbang Tol Kalikangkung terus dipadati pemudik, Jumat (29/4/2022) siang 

TRIBUNNEWS.COM - Memasuki H-2 Lebaran 2022, terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Diketahui, hingga Kamis (28/4/2022), terjadi peningkatan kendaraan pribadi yang meninggalkan Jakarta hingga 149,8 persen, dibanding lalu lintas normal.

"Pada H-4 kemarin, lalu lintas di GT Cikampek Utama sebanyak 84.234 kendaraan, atau naik hingga 149,8% jika dibandingkan dengan lalu lintas normal pada periode November 2021," beber Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Jumat (29/4/2022), dilansir Tribunnews.com.

Jika dihitung secara kumulatif sejak H-10 Lebaran hingga Kamis, total ada sebanyak 1.157.959 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek.

Dalam catatan Jasa Marga, ujar Adita, ada 84.234 kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama.

Sejumlah kendaraan pemudik memadati Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Memasuki puncak mudik Lebaran 2022 lalu lintas sepanjang tol Jakarta-Cikampek hingga Cikopo-Palimanan (Cipali) menunjukkan peningkatan. Tampak foto udara menunjukan peningkatan volume kendaraan dari Jakarta menuju tol Trans Jawa. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan pemudik memadati Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). Memasuki puncak mudik Lebaran 2022 lalu lintas sepanjang tol Jakarta-Cikampek hingga Cikopo-Palimanan (Cipali) menunjukkan peningkatan. Tampak foto udara menunjukan peningkatan volume kendaraan dari Jakarta menuju tol Trans Jawa. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Baca juga: Kemenparekraf dan MS Glow Berangkatkan 450 Peserta Mudik Gratis ke 5 Kota Tujuan

Baca juga: Joko Suranto Crazy Rich Grobogan Mudik, Warga Sambut dengan Antusias

Untuk memantau arus mudik Lebaran 2022, pemudik bisa mengecek CCTV tol lewat link Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, atau aplikasi Travoy.

Lewat aplikasi Travoy, Anda bisa mengecek ruas jalan tol terdekat atau manapun yang akan Anda lewati.

BERITA REKOMENDASI

Selain mengecek CCTV tol, Travoy juga dilengkapi fitur cek tarif tol, cek dan isi saldo E-Tol, hingga daftar rest area.

Berikut cara cek CCTV Tol Trans Jawa pakai aplikasi Travoy:

1. Download aplikasi Travoy di AppStore atau PlayStore;

2. Daftar menggunakan email aktif Anda, lalu login;

3. Pilih menu CCTV;

4. Ruas tol yang paling dekat dengan lokasi Anda akan muncul secara otomatis;

5. Jika ingin melihat arus lalu lintas di tol lain, ketik ruas tol yang Anda ingin pantau.

Baca juga: Hari Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Kendaraan dari Bali ke Pulau Jawa

Baca juga: Kapolri Ungkap Waktu Favorit yang Banyak Dipilih Pengendara Berangkat Mudik Lebaran 2022

Selain aplikasi Travoy, Anda juga bisa memantau atau mengecek CCTV Tol Trans Jawa lewat dua link berikut:

1. RTTMC Depbhub

Link >>>

2. Bina Marga

Link >>>

Jadwal dan Lokasi Penerapan One Way dan Ganjil Genap

Kendaraan pemudik melintas saat penerapan one way di ruas tol Cikopo-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022). Kebijakan one way dilakukan sejak pagi hari ini dimulai dari KM 47 sampai KM 414 Tol Kalikangkung guna mengurai kepadatan kendaraan pada musim mudik lebaran 2022. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Kendaraan pemudik melintas saat penerapan one way di ruas tol Cikopo-Palimanan, Subang, Jawa Barat, Jumat (29/4/2022). Kebijakan one way dilakukan sejak pagi hari ini dimulai dari KM 47 sampai KM 414 Tol Kalikangkung guna mengurai kepadatan kendaraan pada musim mudik lebaran 2022. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Mengutip Kompas.com, kebijakan one way dan ganjil genap diterapkan selama periode mudik Lebaran 2022 untuk mengurai kemacetan.

Kebijakan ini berlaku sejak 28 April 2022 hingga 8 Mei 2022 mendatang di sejumlah lokasi tertentu.

"Kepada masyarakat pada tanggal 28 April kita akan rencanakan jam 17.00 WIB."

"Artinya itu tanggal genap, masyarakat diharapkan patuh yang berplat mobil genap," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, dalam konferensi pers pada Kamis (21/4/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mudik ke Surabaya, Warga Jakarta Timur Ini Gadaikan Perhiasan

Baca juga: Kepala BIN: Mudik Lancar Jadi Barometer Pandemi Menuju Endemi

Berikut ini jadwal dan lokasi kebijakan one way dan ganjil genap:

Arus Mudik Lebaran 2022

1. Kamis, 28 April 2022 (genap)

Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

2. Jumat, 29 April 2022 (ganjil)

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

3. Sabtu, 30 April 2022 (genap)

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

4. Minggu, 1 Mei 2022 (ganjil)

Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

Baca juga: 5.875 Pemudik Berangkat dari Terminal Kalideres Jakarta Barat pada Periode 25-28 April 2022

Baca juga: Cerita Pemudik Gunakan Jalur Arteri Pantura Hindari Macet di Tol, 16 Jam Baru Sampai Salatiga

Arus Balik Lebaran 2022

1. Jumat, 6 Mei 2022 (genap)

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

2. Sabtu, 7 Mei 2022 (ganjil)

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 Gerbang Tol Halim.

3. Minggu, 8 Mei 2022 (genap) Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 Gerbang Tol Halim.

Sementara itu, kendaraan yang mendapat pengecualian aturan ganjil-genap dan one way yakni:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri';

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas