Cegah Pelanggaran, Dewan Kehormatan Peradi Maksimalkan Sosialisasi Etika Profesi
Ketua Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi) DKI Jakarta Rivai Kusumanegara akan memaksimalkan sosialisasi etika profesi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mencegah pelanggaran etika profesi di kalangan advokat, Ketua Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (DKD Peradi) DKI Jakarta Rivai Kusumanegara akan memaksimalkan sosialisasi etika profesi baik melalui seminar, tulisan media, pendidikan Advokat dan kampanye sosial media.
Hal tersebut dikatakan Rivai dalam rapat koordinasi DKD Peradi DKI Jakarta yang ditutup dengan buka puasa bersama di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Rivai menjelaskan lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran etika, daripada sekedar menjatuhkan sanksi yang belum tentu akan mengembalikan dampak dan kerugiannya.
Baca juga: Sambut Lebaran, Opick hingga Haddad Alwi Meriahkan Program Musik Religi Senandung Hari Raya
Karena menurutnya, statistik pengaduan tertinggi datang dari klien atau masyarakat pengguna jasa advokat.
Padahal klien adalah stakeholder utama bahkan kewenangan penanganan kasus berdasarkan kuasa dari klien itu sendiri.
Kondisi ini harus ditekan dengan upaya sosialisasi sebagaimana diatur pasal 7 Keputusan DKP PERADI No. 1/2007.
“Dengan berbagai sosialisasi, kita harapkan potensi pelanggaran etika bisa ditekan. Kewenangan DKD ini akan dimaksimalkan," tutur Rivai dikutip, Minggu (1/5/2022).
Selanjutnya dalam penanganan pengaduan dirinya akan mendorong perdamaian sebagaimana dimungkinkan pasal 13 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
Dengan perdamaian, diharapkan tercapai pemulihan atau setidaknya pengurangan dampak dan kerugian, disisi lain penjatuhan sanksi bagi advokat bisa dihindarkan.
Rivai juga akan mensosialisasikan keberadaan DKD di kalangan mitra penegak hukum baik Polisi, Jaksa dan Hakim.
Sehingga apabila terdapat pengaduan terhadap advokat dapat diprioritaskan penyelesaian melalui Dewan Kehormatan, sebelum upaya hukum lain dijalankan.
“Dengan terbangunnya kesamaan pandangan diantara mitra penegak hukum, maka penanganan oleh Dewan Kehormatan bisa menjadi Primum Remedium," ujar Rivai.
Prosedur yang sama juga diberlakukan bilamana terjadi penyimpangan oleh oknum penegak hukum lain, dimana penanganan oleh Propam, Jamwas dan Bawas MA atau KY akan diutamakan.
Namun demikian Rivai berpandangan DKD DKI Jakarta perlu melakukan road show agar mitra penegak hukum memahami keberadaannya termasuk susunan majelis kehormatan yang terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan advokat senior, sehingga keputusan-keputusannya diharapkan merepresentasi suara masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.