Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Bansos PKH Tahap II yang Cair Bulan Mei 2022
Cek penerima Bansos PKH tahap II bulan Mei melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, cukup login secara online menggunakan data pada KTP.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali akan disalurkan pada tahap ke-II di bulan Mei 2022.
Bansos PKH disalurkan kepada kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tiga bulan sekali.
Cek daftar penerima bansos PKH bulan Mei 2022 secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data pada KTP.
Apabila Anda terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Anda akan akan dana bansos PKH yang dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: Jelang Lebaran, Kepala Kejati DKI Salurkan Bansos kepada Para Penyandang Tunagrahita
Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, untuk Cek BLT Minyak Goreng Senilai Rp 300 Ribu Cair Bulan Ini
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022
Baca juga: BPNT Rp 200 Ribu Cair Lagi dalam Bentuk Bantuan Sembako, Ini Caranya Mencairkan di E-Warong
Rincian Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022