Cara Cek Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id
Segera cek penerima Bansos PKH tahap II bulan Mei melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, simak panduan mengeceknya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek bansos PKH tahap II bulan Mei 2022 secara online.
Pemerintah salurkan lagi bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap ke-II di bulan Mei 2022.
Daftar penerima bansos PKH bulan Mei 2022 dapat dicerk secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Jika Anda terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Anda akan mendapatkan dana bansos PKH yang dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.
Bansos PKH ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tiga bulan sekali.
Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Mei 2022, Segera Akses di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022, Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: Lanjut di Tahun 2022, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu
Baca juga: Cek eform.bri.co.id, BLT UMKM 2022 Senilai Rp 600 Ribu Cair untuk 12 Juta Penerima
Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022