Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perpres Tentang Otorita IKN, Atur soal PNS hingga Masa Jabatan Kepala dan Wakil Kepala

Jokowi telah meneken Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang berisi aturan soal PNS hingga masa jabatan kepala dan wakil kepala.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jokowi Teken Perpres Tentang Otorita IKN, Atur soal PNS hingga Masa Jabatan Kepala dan Wakil Kepala
nyoman nuarta
Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta )\ 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.

Dalam lembaran Perpres yang diunggah di situs Sekretariat Negara, terdapat beberapa aturan di dalamnya.

Salah satunya adalah terkait perangkat (pegawai) Otortia IKN yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).




Pada pasal 5 ayat 2 tertulis, PNS dapat beralih status menjadi pegawai otorita IKN atau penugasan dari instansi yang bersangkutan.

Sehingga untuk PNS yang beralih status tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan berhenti atau berakhir masa baktinya.

Baca juga: Selain Bangun Ibu Kota Negara, Destinasi Wisata Budaya di IKN Nusantara Juga Harus Dikembangkan

Baca juga: Menparekraf: Kita Dorong Persiapan IKN Nusantara Jadi Smart City dan Smart State

Pemberhentian pun, dalam pasal tersebut, diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 5 ayat 4 tertulis bagi PNS yang memperoleh penugasan dapat kembali ke instansinya masing-masing jika belum memasuki masa pensiun.

BERITA TERKAIT

“Dalam hal PNS dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berhenti atau telah berakhir maksa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun,” demikian bunyi pasal 5 ayat 4.

Baca juga: Survei Kompas Sebut Pemerintah Lebih Fokus IKN Dibanding Ekonomi Rakyat, Demokrat: Menyedihkan

Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur terkait Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita.

Pada pasal 9 ayat 1 tertulis Kepala dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk hingga diangkat oleh Presiden dengan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan DPR.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi dari pasal 9 ayat 1.

Selanjutnya pada pasal 9 ayat 2, Kepala dan Wakil Otorita memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Hanya saja, di pasal 9 ayat 3, Kepala dan Wakil Otorita yang telah dilantik juga dapat diberhentikan oleh Presiden sewaktu-waktu.

“Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya,” demikian tertulis pasal 9 ayat 3.

Baca juga: KSP Bantah Pemerintah Lebih Fokus pada Pemindahan IKN Ketimbang Kondisi Ekonomi Masyarakat

Pada bagian akhir Perpres Otorita IKN mengatur soal persiapan pemindahan ibu kota negara.

Isi dari Perpres ini yaitu mewajibkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara untuk melapor ke presiden terkait persiapan hingga proses pemindahan ibu kota negara.

“Dalam rangka kegiatan persiapan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan," berikut isi dari Pasal 34 Perpres Nomor 62 Tahun 2022.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pembangunan IKN Nusantara

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas