Kapan BSU 2022 Cair? Berikut Informasi Terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Kapan BSU 2022 Cair? Simak informasi terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini 4 cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan program BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan pada 2022.
“Iya (cair) bulan (April 2022) ini. BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT."
"Semua pelan–pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dikutip dari Kompas.com.
Terkait dengan informasi tersebut, penyaluran BSU belum terlaksana hingga akhir April 2022.
Menurut pantauan Tribunnews, hingga kini BSU belum cair.
Sejumlah netizen menanyakan kapan BSU tahun 2022 cair dan mendapat respon dari admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan.
Dalam balasan tersebut, saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
"Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. N
amun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id. -Acha"
Baca juga: 4 CARA Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Tahun 2022, Target 8,8 Juta Pekerja
Sebelumnya, pada Minggu (1/5/2022) lalu, Kementerian Ketenagakerjaan menginformasikan perihal BSU melalui akun Instagram @kemnaker.
Disebutkan dalam postingan tersebut, BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dana meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh.
Penerima BSU pada tahun 2021 adalah 7.399.139 pekerja/buruh, dengan jumlah bantuan Rp 1.000.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
"Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022." tulis Kemnaker dalam unggahan tersebut.