Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kapan BSU 2022 Cair? Berikut Informasi Terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Kapan BSU 2022 Cair? Simak informasi terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini 4 cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kapan BSU 2022 Cair? Berikut Informasi Terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Kapan BSU 2022 Cair? Simak informasi terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini 4 cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU. 

Meski demikian, Kemnaker belum memberi informasi yang lebih detail tentang tanggal pencairan BSU 2022.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Belum Cair hingga Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker

Penerima BSU ini nantinya tetap mengacu pada basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari laman Kominfo.

Kemudian besaran BSU 2022 yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

BSU akan dicairkan secara bertahap.

Data peserta yang dapat dicek melalu sistem BPJAMSOSTEK dengan status lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai calon penerima BSU sudah kami kirimkan ke Kemnaker, proses pendataan dan verifikasi selanjutnya menjadi kewenangan Kemnaker sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini 4 cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Rp 1 juta.

Baca juga: Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berita Rekomendasi

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas