Login cekbansos.kemensos.go.id: Cek Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022 Secara Online
Segera login cekbansos.kemensos.go.id, untuk cek penerima Bansos PKH tahap II bulan Mei 2022, simak panduan mengeceknya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali cair pada bulan Mei 2022, yaitu tahap ke-2.
Cek penerima bansos PKH secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap tiga bulan sekali.
Hanya masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan mendapatkan dana bansos PKH.
Bansos PKH dapat dicairkan dengan mudah melalui mesin ATM dan e-warong.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Belum Cair hingga Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: April Hampir Habis, Kapan BSU Rp1 Juta Cair? Kemnaker Beri Penjelasan
Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022, Akses di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Baca juga: Segera Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu Tahun 2022
Daftar Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022