Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuki Musim Kemarau, Kementan Imbau Petani NTT Proteksi Diri dengan AUTP

Dengan program ATU, Kementan ingin menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu.

Editor: Content Writer
zoom-in Masuki Musim Kemarau, Kementan Imbau Petani NTT Proteksi Diri dengan AUTP
Kementan
Program AUTP bertujuan mengantisipasi terjadinya gagal panen akibat perubahan cuaca yang mulai memasuki masa musim kemarau. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada petani di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen akibat perubahan cuaca yang mulai memasuki masa musim kemarau.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai harus ada program perlindungan bagi petani. Itu sebabnya program AUTP diluncurkan. Tujuannya, kata Mentan SYL, dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) maupun perubahan iklim

"Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP. dan perubahan iklim. Maka, petani harus dilindungi agar produktivitas mereka tak terganggu," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, ketika pada akhirnya mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari AUTP.

"Dengan mengikuti program yang juga disebut asuransi pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen," ujar Ali.

Hanya saja, kata Ali, tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim

"Pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektar per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen," tutur Ali.

Berita Rekomendasi

Dengan program ATU, Ali menyebut Kementan ingin menjamin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Sebab, katanya, dengan asuransi pertanian petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya, meski mengalami gagal panen.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Petani juga harus membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektar dari total premi Rp180 ribu per musim per hektar. Sisanya sebesar Rp144 ribu per musim per hektar disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.

"Persyaratan berikutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam," ujarnya. Dikatakannya, ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Indah pun mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas