Simak Jalur Alternatif Menuju Semarang saat Pemberlakuan One Way Arus Balik Semarang-Jakarta
Polri memberlakukan Kebijakan one way dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM. 414 sampai dengan tol Cikampek KM.47 pada Jumat (6/5/2022).
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 dapat dikecualikan untuk kendaraan tertentu, berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
(Tribunnews.com/Tio,Yunita)
Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022