Simak Jalur Alternatif Menuju Semarang saat Pemberlakuan One Way Arus Balik Semarang-Jakarta
Polri memberlakukan Kebijakan one way dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM. 414 sampai dengan tol Cikampek KM.47 pada Jumat (6/5/2022).
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sistem one way mulai diterapkan saat arus balik lebaran, Jumat (6/5/2022).
Polri memberlakukan Kebijakan one way dari Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM. 414 sampai dengan tol Cikampek KM.47 pada Jumat (6/5/2022).
Namun apabila kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung semakin memanjang, maka one way akan dimulai dari KM 442 Gerbang Tol Bawen.
Pemberlakuan sistem satu arah atau one way ini juga bersamaan dengan kebijakan penerapan ganjil genap (Gage).
Dikutip dari laman Korlantas Polri, rencananya kebijakan one way ini akan diterapkan dari pukul 14.00-24.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan contra flow dari Jakarta Cikampek KM 47 hingga KM 28.500.
Sementara itu, pada Sabtu, 7 mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB dan Minggu, 8 Mei 2022 hingga Senin, 9 Mei 2022 pukul 07.00 hingga 03.00 WIB juga akan diterapkan skema tersebut mulai dari Kalikangkung KM. 414 sampai dengan GT. Halim KM.3.500.
Baca juga: Arus Balik Lebaran: Lebih dari Setengah Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek via Tol
Baca juga: Arus Balik Lebaran, Kakorlantas Pimpin Pembukaan One Way KM 414-KM 47
Jalur Alternatif Jakarta-Semarang saat one way Arus Balik Semarang - Jakarta
Selama penerapan One Way, masyarakat yang melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Semarang tidak bisa melalui jalan tol.
Jasa Marga mengimbau pengguna jalan dapat mengantisipasi rekayasa lalu lintas one way dengan menggunakan sejumlah rute alternatif perjalanan dari Jakarta menuju Semarang.
Berikut ini rute alternatif dari Jakarta menuju Semarang yang bisa digunakan saat pemberlakuan one way arus balik Semarang-Jakarta.
Arah Semarang
Alternatif 1: Tol Dalam Kota-Cawang / Halim Km 2 arah Cawang-non tol melalui MT Haryono, Kalimalang, Karawang, Purwakarta, Cirebon, Brebes, Kendal hingga Semarang dan sekitarnya.
Alternatif 2: Tol JORR Seksi E-Pd. Kelapa / Kranji Km 47 baik arah Cakung maupun arah Jati Asih-non tol melalui Kalimalang, Karawang, Purwakarta, Cirebon, Brebes, Kendal hingga Semarang dan sekitarnya.
Jadwal Penerapan One Way saat Arus Balik Lebaran
Berikut ini jadwal penerapan sistem one way dan ganjil genap saat arus balik lebaran 2022, yang disampaikan melalui Instagram ntmc polri @ntmc_polri.
1. Jumat, 6 Mei 2022
Pukul 14.00-24.00 WIB
Sistem one way mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 47 Tol Jakarta-Cikampek
Sementara, sistem contraflow mulai dari KM 47 S.D KM 28.500.
2. Sabtu, 7 Mei 2022
Pukul 14.00-24.00 WIB
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
3. Minggu, 8 Mei 2022 - Senin, 9 Mei 2022
Pukul 14.00 - 03.00 WIB
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
*) Keterangan:
1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.
2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).
Baca juga: Cegah Kemacetan di Arus Balik, Libur Sekolah Jabodetabek Diperpanjang hingga 12 Mei 2022
Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran Dimulai, Rest Area KM260 Brebes Dipadati Kendaraan Pemudik
Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 dapat dikecualikan untuk kendaraan tertentu, berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
(Tribunnews.com/Tio,Yunita)
Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022