Kasus Polisi Kaya Briptu HSB Mirip Skandal Labora Sitorus, IPW Minta Polri Usut Penerima Aliran Dana
Penangkapan HSB berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Editor: Hasanudin Aco
Punya harta puluhan miliar rupiah
Ditreskrimsus Polda Kaltara juga menggeledah rumah Briptu HSB, di Jalan Mulawarman, RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
Petugas menemukan sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerek, serta dua mobil masing-masing Toyota Alphard dan Honda Civic
Ditemukan juga lima unit speed boat, uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah alat komunikasi, belasan rekening, dan satu unit rumah yang masih dalam pembangunan.
Seluruh barang-barang tersebut telah disita.
"Aset HSB yang kami sita nilainya mencapai puluhan miliar. Selain itu, kita temukan peluru kaliber 556 dan 9 mm. Kita belum temukan senjatanya," kata Hendy.
Temukan catatan berisi alur uang bisnis ilegal
Ditreskrimsus Polda Kaltara juga menemukan buku catatan berisi alur uang masuk hasil bisnis illegal milik HSB.
Catatan tersebut merinci aliran dana kepada pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.
"Ada penyamaran dalam bentuk rekening enam orang lain. Maka itu berpotensi menjerat HSB dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar dia.
Catatan tersebut bisa menjadi bukti kuat untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat dalam bisnis illegal HSB. Termasuk mereka yang memiliki peran melancarkan usaha haram HSB.
Sejauh ini, belum ada upaya pembekuan rekening-rekening yang ditemukan. Petugas masih meminta analisis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berkoordinasi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak aset HSB yang diduga ada di beberapa daerah.
"Dari analisis catatan, itu menggunakan beberapa rekening. Kemudian asetnya ada di beberapa wilayah, dan dari Polda Kaltara tidak memiliki unit atau perangkat asset tracing. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK Irjend Pol Karyoto untuk bantuan asset tracing dan analisis transaksi terkait dengan perkara dugaan undang-undang perdagangan, juncto TPPU terhadap HSB," kata Hendy.
Pasal yang dikenakan
Ada sejumlah pasal yang akan menjerat HSB. Salah satunya Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penambangan emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Lalu jeratan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen untuk perdagangan pakaian bekas impor.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.