Kasus Polisi Kaya Briptu HSB Mirip Skandal Labora Sitorus, IPW Minta Polri Usut Penerima Aliran Dana
Penangkapan HSB berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Kalimantan Utara (Kalltara) Irjen Daniel Adityasa serius membongkar praktek pelanggaran hukum Anggota Ditpolairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Briptu HSB.
Seperti diketahui Briptu HSB ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata Tarakan, Kaltara, Rabu (4/5/2022) siang.
Penangkapan HSB berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
"Proses hukum tuntas dan membongkar pejabat-pejabat kepolisian maupun sipil yang mendapat aliran dana uang haram dari Briptu HSB," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, dalam keterangannya pada Sabtu (7/5/2022).
Sugeng mengatakan kasus yang mirip Briptu HSB pernah terjadi pada kasus Iptu Labora Sitorus yang terbongkar karena memiliki rekening gendut Rp 1, 2 triliun di Papua.
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara, Ditemukan Aliran Dana ke Pihak Lain
Labora Sitorus terlibat pembalakan liar, jual beli BBM ilegal dan kasusnya telah menyeret nama-nama petinggi kepolisian saat itu diantaranya Mantan Kapolda Papua terkait aliran dana sepanjang tahun 2012 dan Juga Kapolres Raja Ampat saat itu.
"Akan tetapi kasus Iptu Labora Sitorus terhenti pada Labora Sitorus saja yang kemudian dihukum dan dijebloskan di Lapas Cipinang," ujar Sugeng.
Oleh karena itu, IPW mendesak Kapoda Kaltara mengungkap tuntas pihak-pihak penerima dana dari atasan-atasan Briptu HSB.
"Karena tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tidak tahu praktek lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut," ujar Sugeng.
Dia juga meminta Penyidik Direskrimsusb Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana dan harus memanggil dan memeriksa mereka serta mengumumkan secara terbuka.
"Harus diterapkan Presisi Polri khususnya soal transparansi," ujar Sugeng.
IPW juga mendesak Kapolri menurunkan Tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus "Labora Kaltara "ini agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Mengaca pada kasus Labora Sitorus di Papua untuk itu harus diterapkan dengan tegas Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada 2 tingkat komanda diatas Briptu HSB," ujar Sugeng.
Dikatakan bahwa untuk dapat membongkar kasus ini dengan lebih dalam dan tuntas maka Briptu HSB harus diberi kesempatan sebagai "Justice Colaborator."
"IPW menduga kasus ini adalah persaingan bisnis, terkait dengan setoran yang tidak lancar pada oknum-oknum petinggi polisi tertentu dan dan stop kasusnya hanya sampai Briptu HSB sebagaimana kasus Iptu Labora Sitorus," ujar Sitorus.
Briptu HSB Ditangkap
Briptu HSB ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata Tarakan, Kaltara, Rabu (4/5/2022) siang.
Penangkapan HSB berkaitan dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
HSB merupakan bos tambang emas ilegal di lokasi tersebut.
"Polda Kaltara membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan lidik dan sidik. Dari penyelidikan, ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," ujar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, saat dihubungi, Kamis (5/5/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebanyak lima orang diamankan dalam kasus penambangan ilegal tersebut.
Adapun barang bukti yang ikut disita, yaitu tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman.
Selain tambang ilegal, Ditreskrimsus Polda Kaltara, menduga bahwa HSB terlibat dalam penjualan pakaian bekas impor dari Malaysia dan indikasi perdagangan narkoba.
"Kita juga masih mendalami tindak pidana lain yang dilakukan HSB. Kita bekerja sama dengan Bea Cukai, kita libatkan anjing pelacak K9 untuk mengendus narkoba," ujar Direskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, Jumat (6/5/2022).
Dari hasil kerja sama tersebut, ditemukan 17 kontainer berisi ballpress atau pakaian impor bekas yang disimpan HSB di Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.
HSB bisa menyimpan barang yang dikategorikan limbah tersebut, dengan memanipulasi manifes.
Dalam manifest, disebutkan bahwa barang-barang itu merupakan rumput laut.
"Kita masih lakukan pemeriksaan. Sampai hari ini, baru tujuh kontainer yang sudah kita periksa. Masih ada 10 kontainer lagi. Sementara, kita belum temukan adanya narkoba. Kita terus periksa," ujar Hendy.
Punya harta puluhan miliar rupiah
Ditreskrimsus Polda Kaltara juga menggeledah rumah Briptu HSB, di Jalan Mulawarman, RT 24 Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
Petugas menemukan sejumlah dokumen penting, perhiasan emas, jam tangan bermerek, serta dua mobil masing-masing Toyota Alphard dan Honda Civic
Ditemukan juga lima unit speed boat, uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah alat komunikasi, belasan rekening, dan satu unit rumah yang masih dalam pembangunan.
Seluruh barang-barang tersebut telah disita.
"Aset HSB yang kami sita nilainya mencapai puluhan miliar. Selain itu, kita temukan peluru kaliber 556 dan 9 mm. Kita belum temukan senjatanya," kata Hendy.
Temukan catatan berisi alur uang bisnis ilegal
Ditreskrimsus Polda Kaltara juga menemukan buku catatan berisi alur uang masuk hasil bisnis illegal milik HSB.
Catatan tersebut merinci aliran dana kepada pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.
"Ada penyamaran dalam bentuk rekening enam orang lain. Maka itu berpotensi menjerat HSB dengan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar dia.
Catatan tersebut bisa menjadi bukti kuat untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat dalam bisnis illegal HSB. Termasuk mereka yang memiliki peran melancarkan usaha haram HSB.
Sejauh ini, belum ada upaya pembekuan rekening-rekening yang ditemukan. Petugas masih meminta analisis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berkoordinasi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak aset HSB yang diduga ada di beberapa daerah.
"Dari analisis catatan, itu menggunakan beberapa rekening. Kemudian asetnya ada di beberapa wilayah, dan dari Polda Kaltara tidak memiliki unit atau perangkat asset tracing. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK Irjend Pol Karyoto untuk bantuan asset tracing dan analisis transaksi terkait dengan perkara dugaan undang-undang perdagangan, juncto TPPU terhadap HSB," kata Hendy.
Pasal yang dikenakan
Ada sejumlah pasal yang akan menjerat HSB. Salah satunya Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait penambangan emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Lalu jeratan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen untuk perdagangan pakaian bekas impor.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.