Populer Nasional: Respons Menpan RB soal Usulan ASN WFH Seminggu | Sinyal Prabowo Maju Pilpres 2024
Berikut ini daftar berita populer nasional di Tribunnews.com, Sabtu (7/5/2022), dari respon MenpanRB hingga sinyalemen Prabowo maju di Pilpres 2024.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer di Tribunnews dalam 24 jam terakhir.
Berita dimulai dari tanggapan MenpanRB Tjahjo Kumolo terkait saran Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setelah masa mudik lebaran.
Ada pula berita mengenai sosok Kakorlantas Irjen Firman Shantayabudi yang disorot lantaran kebijakan One Way dan Ganjil Genap selama mudik lebaran 2022 ini.
Berita lainnya, kunjungan Prabowo Subianto ke Jatim dinilai menjadi sinyalemen kuat Prabowo akan maju di Pilpres 2024.
Berikut ini daftar berita populer nasional di Tribunnews.com, Sabtu (7/5/2022).
Baca juga: Tanggapi Saran Kapolri, Tjahjo Imbau Instansi Pemerintah Atur Jadwal WFH Selama Seminggu Kedepan
1. MenpanRB tanggapi saran Kapolri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).
Imbauan ini menanggapi saran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik libur Hari Raya Idul Fitri 2022.
Tjahjo menyarankan PPK mengatur jadwal WFH pegawai di instansi masing-masing agar WFH bisa diterapkan selama satu minggu selama puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022).
2. Sosok Kakorlantas Irjen Firman Shantayabudi
Sejumlah hal menjadi sorotan dalam pelaksanaan arus mudik-balik Lebaran 2022.
Satu di antaranya adalah pelaksanaan kebijakan one way (satu arah) di ruas Jalan Tol Trans Jawa.