Kurangi Skala Arus Balik, Pemerintah Beri Saran PTM Mundur, PNS dan Karyawan WFH Sepekan
Pemerintah menyarankan diterapkannya kebijakan penundaan pembelajaran tatap muka (PTM) hingga work from home bagi PNS hingga karyawan swasta.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyarankan diterapkannya kebijakan penundaan pembelajaran tatap muka (PTM) hingga work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga karyawan swasta.
Kebijakan ini dipilih untuk mengurangi kemacetan pada arus balik mudik lebaran.
Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi kemacetan akan terjadi selama arus balik.
Untuk itu, Listyo Sigit menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.
Senada dengan Listyo Sigit, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, juga memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH pada instansi masing-masing.
Durasi WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran, yakni mulai 9 Mei 2022.
Baca juga: Tak Hanya PNS, Karyawan di Perusahaan Swasta juga Diimbau WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022
“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo Kumolo, Jumat (6/5/2022), dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
Kebijakan WFH ini, kata Menteri Tjahjo, tidak akan mengganggu pelayanan, baik itu pada urusan administrasi maupun layanan pemerintahan lainnya.
Pasalnya, saat ini instansi pelayanan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pemprov Jabar Ikuti Aturan
Merespons aturan yang diinstrusksikan pemerintah, Pemprov Jawa Barat lantas memundurkan jadwal PTM.
PTM akan diundur dan mulai diberlakukan pada 12 Mei 2022 mendatang.
Kebijakan ini berlaku bagi siswa tingkat SD, SMP, dan SMA.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, meminta seluruh wali kota dan bupati di Jawa Barat untuk mengikuti instruksi ini.
Baca juga: Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Pengusaha Diminta Atur Jadwal WFH bagi Karyawannya