Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kurangi Skala Arus Balik, Pemerintah Beri Saran PTM Mundur, PNS dan Karyawan WFH Sepekan

Pemerintah menyarankan diterapkannya kebijakan penundaan pembelajaran tatap muka (PTM) hingga work from home bagi PNS hingga karyawan swasta.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kurangi Skala Arus Balik, Pemerintah Beri Saran PTM Mundur, PNS dan Karyawan WFH Sepekan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PTM 100 PERSEN - Pelajar SD Negeri Tanah Tinggi 1 Kota Tangerang, sangat antusias ketika mengikuti pelajaran yang disampaikan guru saat berlangsung pembelajaran tatap muka ( PTM) 100 persen, yang dimulai pada Senin (4/4/2022) ini. Pemkot Tangerang, kembali menggelar PTM 100 persen di tingkat PAUD, TK, SD dan SMP setelah melihat data angka kasus Covid -19 harian yang kian menurun dengan kondisi menuju endemi dengan tetap menerapkan prokes. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Penundaan PTM, kata Uu Ruzhanul, dapat mencegah penumpukan pemudik saat arus balik lebaran.

"Kebijakan ini dengan kerendahan hati mohon agar dapat diikuti juga oleh para bupati/walikota."

"Sehingga anak sekolah semuanya masuk pada hari Kamis," jelas Uu Ruzhanul, dikutip dari Kompas TV, Minggu (8/5/2022).

Menaker Imbau Karyawan WFH Sepekan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyarankan agar pengusaha memeberikan izin kepada karyawannya untuk WFH selama sepekan, yakni seminggu setelah libur lebaran 2022.

Baca juga: Instansi Pemerintah dan Swasta Diimbau Terapkan WFH Selama Satu Minggu Setelah Puncak Arus Balik

Ini dilakukan untuk menghindari periode puncak arus balik yang diprediksi terjadi sampai Minggu (8/5/2022) hari ini.

Untuk itu, Menaker meminta pengusaha berkoordinasi dengan pekerjanya yang saat ini sedang mudik ke kampung halaman agar dapat menghindari puncak arus balik tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik."

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," kata Menaker, Sabtu (7/5/2022).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Arif Tio Buqi Abdulah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas