Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil
Berikut adalah syarat dan cara untuk mengganti foto KTP elektronik bagi masyarakat yang hendak mengubah fotonya di KTP.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
Baca juga: Ini Pertimbangan Pemerintah soal Terapkan Tarif untuk NIK Dukcapil
Cara Ganti Foto KTP-el
Mengutip Kompas.com, berikut adalah cara ganti foto KTP-el apabila sudah memenuhi syarat di atas:
1. Datang ke kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga.
2. Katakan kepada petugas Dukcapil tujuan kedatangan ingin ganti foto KTP.
3. Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa.
4. Ikuti instruksi petugas Dukacpil hingga selesai.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
Cara Ubah Data e-KTP
Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara untuk mengurus perubahan data dalam e-KTP:
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.