Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil
Berikut adalah syarat dan cara untuk mengganti foto KTP elektronik bagi masyarakat yang hendak mengubah fotonya di KTP.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - KTP Elektronik atau E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.
Baca juga: Kemendagri Apresiasi Layanan Dukcapil Kota Madiun Yang Buka di Hari Lebaran
Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.
Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.
Selain itu, para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.
Jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Syarat Ganti Foto KTP-el
Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:
1. Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab.
Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
3. Membawa KTP-el lama
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.