Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil

Berikut adalah syarat dan cara untuk mengganti foto KTP elektronik bagi masyarakat yang hendak mengubah fotonya di KTP.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Berikut adalah syarat dan cara untuk mengganti foto KTP elektronik bagi masyarakat yang hendak mengubah fotonya di KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - KTP Elektronik atau E-KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu ini wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Baca juga: Kemendagri Apresiasi Layanan Dukcapil Kota Madiun Yang Buka di Hari Lebaran

Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.

Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.

Selain itu, para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.

Jika hanya ingin ganti foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Berita Rekomendasi

Syarat Ganti Foto KTP-el

Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:

1. Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab.

Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab

2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram

3. Membawa KTP-el lama

4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas